Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pemkab Barut Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

×

Pemkab Barut Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

Sebarkan artikel ini
15 kalteng6 3
FORUM KONSULTASI - Pj Bupati Barito Utara Muhlis bersama Pj. Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah melakukan poto bersama, pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025, Selasa (19/3) di Aula Bappeda Litbang Muara Teweh. (KP/Agus Sidik)

Muara Teweh, KP – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Pembahasan Rancangan Awal (RANWAL) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025, Selasa (19/3) di Aula Bappeda Litbang Muara Teweh.

Pj. Bupati Barito Utara Muhlis menyampaikan bahwa peyusunan RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025, merupakan tahun pertama periode pelaksanaan RPD Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026. Oleh karena itu, dalam rangkaian tahapan peyusunan RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 ini harus lebih cermat serta mampu menjawab tantangan dan permasalahan yang semakin kompleks, secara cepat, tepat dan prosedural.

Baca Koran

Melalui forum konsultasi Publik ini diharapkan rancangan awal RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 dapat ditelaah dan dipertajam bersama sehingga dapat terpokus pada tema atau agenda pembangunan Kabupaten Barito Utara tahun 2025.

“Saya berharap seluruh aspirasi dapat ditampung sebagai bahan masukan penting usulan program kegiatan prioritas dan strategi dalam pembangunan Kabupaten Barito Utara yang dapat diintregrasikan untuk mencapai keterpaduan, keserasian antar wilayah, antar sektor dan antar pelaku pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Panitia Sekretaris Bappeda Litbang Heri Guna wan mengatakan bahwa maksud dilaksanakannya forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 ini adalah untuk memenuhi pasal 80 ayat I dan II serta pasal 81 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Adapun melalui RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 ini dapat menjadi wadah untuk penguatan komitmen seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam upaya menjaga konsistensi dalam upaya menjaga dan keselarasan antara perencana, penganggaran, penatausahaan keuangan, pengendalian, evaluasi serta pelaporan,” tutupnya. (gus/K-8)

Baca Juga :  GPdI Maranatha Palangka Raya Gelar KKR, Pdt Harvey Sebut Tuhan Melihat Hati
Iklan
Iklan