Banjarmasin, KP – Pemerintah telah memberlakukan uji kelayakan jalan atau KIR secara gratis terhitung sejak 2 Januari 2024 lalu, namun jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraannya belum meningkat secara signifikan.
Bahkan, di Banjarmasin dalam dua bulan terakhir, minat pemilik kendaraan roda empat maupun mobil angkutan untuk mendapatkan pelayanan gratis uji kelayakan jalan belum mengalami peningkatan signifikan.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Untung Teguh mengatakan, uji KIR mobil angkutan berlokasi di Jalan Gubernur Subarjo Lingkar Selatan, Basirih setiap harinya hanya mengalami peningkatan sekitar 10 sampai 20 persen
“Jadi masih belum mengalami kenaikan signifikan,” kata Untung Teguh dihubungi {KP}, Selasa (5/3/2024).
Ia menjelaskan, sebelum digratiskan, UPTD Dishub Kota Banjarmasin melayani Uji KIR setiap hari sekitar 50 mobil mulai mobil angkutan seperti pick up, bus, truk maupun truk jenis tronton dan setelah digratiskan meningkat menjadi 60 sampai 70 unit per hari.
Untung Teguh mengemukakan, terkait uji KIR gratis ini, Dishub sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk melalui lewat media sosial (medsos).
Namun demikian, selain sosialisasi pihaknya setelah berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin masih secara intens tetap menggelar razia terhadap kendaraan angkutan.
“Seperti razia digelar Senin (4/3/2024) dengan lokasi Bundaran Kayu Tangi Jalan Brigjen H Hasan Basri yang telah berhasil menjaring enam mobil angkutan tanpa KIR alias KIR mati,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, sosialisasi uji KIR terus digencarkan Dishub guna memenuhi target Zero Over Dimension and Over Load (ODOL).
Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi kendaraan angkutan tidak sesuai dengan standar dan ketentuan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
“ODOL dinilai sangat merugikan kepentingan umum khususnya jalan dan bisa menyebabkan risiko kecelakaan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan Uji KIR gratis ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). (nid/K-7)















