BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, berhasil membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan bernama Wahyu Setiawan (23) di Jalan H Anang Adenansi tepatnya di kios pulsa Arul Banjarmasin Tengah, Senin (1/4/2024).
Tersangka diketahui warga Jalan Jafri Zam-zam Gang Simpang Rahmat RT. 21 Banjarmasin Barat, dia terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap M Ruslan (14) warga Jalan Anang Adenansi Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, SE, SIK, MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, saat dikonfirmasi Rabu (3/4/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 365 KUHP.
Dari kronologisnya, awalnya korban sedang berada dalam kios pulsa sebagai penjual pulsa, sekitar pukul 03.15. WITA, datang tersangka seorang diri ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud mentop up Ovo.
Setelah mentop up Ovo pelaku melihat satu buah handphone Vivo 21 warna biru yang berada di samping korban. Tiba-tiba tersangka Wahyu langsung membuka bajunya untuk memperlihatkan satu bilah pisau belati yang di selipkan ditengah perut.
Melihat ituRuslan langsung terkejut tak bisa berbuat, apalagi hanya bisa berdiam diri. Kemudian tersangka mengambil satu buah Hp Vivo 21 warna biru tersebut, melihat hal tersebut korban langsung mengejar tersangka dan berhasil menarik baju atau jaket tersangka.
Saat itu juga Wahyu langsung mencabutkan pisau belati yang diselipkan di tengah perut dan menusukkan ke arah paha kiri korban hingga menderita luka robek di paha kiri korban.
Setelah berhasil menusuk korban dengan pisau belati milik tersangka di buang ke semak-semak dekat kios dan tetap menarik baju atau jaket tersangka sambil teriak maling – maling, saat itu warga sekitar datang.
Tersangka pun langsung membuang barang bukti hasil curian ke arah kios kelapa dekat TKP, atas kejadian tersebut tersangka diamankan oleh warga sekitar, dan diserahkan kepada anggota Buser langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM. (fik/KPO-3)