Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial FK (35) dibekuk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara saat santai dalam kamar hotel di Jalan Hariyono MT Banjarmasin Tengah, Kamis (25/4) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Warga Komplek Triwijaya Residence Jalur Utama RT 19 RW 01 Banjarmasin Timur ini diamankan polisi karena kasus penipuan.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa SH MIKom mengatakan, dalam aksinya tersangka menghubungi korban melalui panggilan telepon WhatsApp (WA) hari Senin tanggal 13 Mei 2023 dengan modus mengajak join atau kerja sama bisnis kelapa sawit.
“Setelah melakukan pembicaraan dan merasa deal tentang bagi hasil, korban pun bersedia mentransfer uang sebesar Rp 1,3 miliar via Bank Mandiri, BSI dan BCA di Jalan Brigjen H Hasan Basri Banjarmasin Utara,” kata Kanit.
Setelah mentransfer sejumlah uang, beberapa bulan kemudian korban mencoba menghubungi tersangka untuk menayakan perkembangan usaha tersebut.
“Akan tetepi tersangka selalu mengatakan belum dan nanti,” ujarnya.
Merasa curiga, korban mencek langsung ke perusahaan PT Agri Bumi Sentosa dan PT Lifere Agro Kapuas dan mendapati bahwa bisnis yang ditawarkan pelaku semua fiktif atau tidak ada.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar,” sebutnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Alhasil, tersangka akhirnya bisa ditangkap 7 bulan setelah dilaporkan ke polisi.
Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu berkas bukti transfer, satu berkas invoice rekapitulasi, penerimaan TBS CV MBS ke PT ABS milik perusahaan Sugian Noor (32) warga Jalan Komplek Simpang Pondok Metro, Banjarmasin Utara.
“Tersagka akan dikenakan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP terkait tindakan penggelapan dan atau penipuan,” jelasnya. (fik/K-4)