Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

RUKI Bergerak Sasar Pelajar, Arti Pentingnya Pemahaman HAKI

×

RUKI Bergerak Sasar Pelajar, Arti Pentingnya Pemahaman HAKI

Sebarkan artikel ini
RUKI - Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman saat memberikan sambutan dalam kegiatan RUKI (Guru Kekayaan Intelektual) Bergerak. ((KP/Opiq))

“Kami berharap acara ini tidak hanya seremonial belaka, tapi jadi momentum ke depan bagi para guru untuk mengenalkan kepada siswa-siswinya tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ungkap Taufiq di sela kegiatan.

BANJARMASIN, KP – Dalam rangka memperingati Hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan kegiatan bertajuk RUKI (Guru Kekayaan Intelektual) Bergerak, di GOR Hasanuddin HM Banjarmasin, Jumat (26/4/2024).

Kegiatan yang bertujuan untuk mengenalkan tentang pentingnya pendaftaran terhadap kekayaan intelektual kali ini melibatkan para guru dan pelajar dari sejumlah SLTA yang ada di wilayah Kalsel.

Tak kurang ada 10 SLTA yang berpartisipasi dalam acara RUKI ini, di antaranya SMKN 2 Banjarmasin, SMKN 4 Banjarmasin, SMKN 5 Banjarmasin, SMK ISFI Banjarmasin, SMKN 4 Marabahan, SMAN 1 Banjarmasin, SMAN 2 Banjarmasin, SMAN 7 Banjarmasin, SMAN 4 Banjarmasin, dan SMAN 1 Kertak Hanyar.

Mewakili Pemprov Kalsel, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman terkait hak kekayaan intelektual.

Disampaikannya, selain untuk menghindari dari plagiasi suatu karya, juga akan sangat bermanfaat bahkan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi, bagi mereka yang memiliki sebuah karya dan terdaftar sebagai sebuah kekayaan intelektual.

“Saya meyakini, para peserta didik yang ada di sini, serta peserta didik dan generasi muda lainnya, memiliki kreativitas yang luar biasa, dan sangat berpotensi menghasilkan suatu bahkan banyak karya. Maka dari itu, sebuah karya yang kalian hasilkan, dapat kalian daftarkan sebagai sebuah kekayaan intelektual,” kata Roy.

Ditambahkannya, dari kekayaan intelektual ini, kita bisa membantu sesama dan sekaligus kita bisa mendapatkan pengakuan serta keuntungan ekonomi.

“Jadi kekayaan intelektual itu, seperti hak cipta, hak merek, hak paten, dan desain industri, harus kita lindungi supaya tidak dicuri, tidak dicontek atau dijiplak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab,” ucap Roy.

Baca Juga:  Dihadiri Direktur Retail Funding Distribution Andrijanto, BRI RO Banjarmasin Berbagi Ribuan Sembako hingga Santuni Anak Panti Asuhan

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, menyampaikan kegiatan RUKI Bergerak kali ini memang menyasar para pelajar.

“Kami berharap acara ini tidak hanya seremonial belaka, tapi jadi momentum ke depan bagi para guru untuk mengenalkan kepada siswa-siswinya tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” ungkap Taufiq di sela kegiatan.

Apalagi, lanjutnya, di Indonesia banyak sekali memiliki kekayaan alam. Sehingga, dari situ para guru bisa mengajarkan terkait kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, indikasi Geoeografi dan lain sebagainya.

“Sebelumnya sasaran sosialisasi kami adalah orang-orang dewasa, namun kami merasa masih kurang optimal. Sehingga, kami kira penting untuk dimulai sejak dini, dimana para siswa diperkenalkan terhadap hak kekayaan intelektual ini agar ke depannya dapat lebih optimal lagi,” ujarnya.

Taufiqurrakhman berharap, para guru juga dapat meningkatkan program Kekayaan Intelektual ini dengan berbagai cara, seperti bekerja sama dengan Kemenkumham Kalsel dalam hal pendampingan.

“Kami juga siap menghadirkan narasumber jika sekolah-sekolah memang membutuhkan. Mudah-mudahan dengan adanya pendampingan dari pihak kami kegiatan ini dapat terus bergerak,” tandasnya.

Dia juga menilai pentingnya untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual sebagai upaya perlindungan hukum, sehingga tidak akan terjadi kasus pencurian atau pembajakan terhadap Hak Cipta, Paten, Merek maupun Indikasi Geografis.

“Kita sering dengar di berita-berita adanya pembajakan terhadap Kekayaan Intelektual ini, sehingga bila tidak didaftarkan maka tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Tapi bila sudah didaftarkan dan kami keluarkan sertifikasinya, maka otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga akan ada sanksi pidana jika terjadi pencurian atau pembajakan,” jelasnya.

Upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan intelektual ini, menurut Taufiqurrakhman, harus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian maupun Kejaksaan.

Baca Juga:  Honda Edukasi Keselamatan Berkendara Untuk SMKN 2 Marabahan

“Ya tentu, karena ini berkaitan dengan pelanggaran hukum ketika seseorang merebut hak cipta orang lain,” imbuhnya.

Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga membuka ruang untuk Konsultasi dan Diseminasi, yakni layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat. Selain itu, ada pula pameran produk Kekayaaan Intelektual, berupa kriya, kuliner, UMK dan ekonomi kreatif.

Mawardi, salah seorang pelaku UMKM, mengaku sudah mendaftarkan merek dagang untuk usaha minuman miliknya, agar tidak ada orang yang melakukan pembajakan merek nantinya.

“Nama usaha saya adalah Mercy Chocolate, dan sudah saya daftarkan di Kemenkumham Kalsel. Daftarnya melalui online, hari ini datang untuk mengambil sertifikat sebagai tanda resmi hak paten,” ucap warga Sungai Tabuk ini.

Dengan telah mendaftarkan merk dagang, tambah Mawardi, dirinya merasa lebih aman dan nyaman tanpa ada rasa was-was lagi untuk membesarkan usaha yang setahun terakhir ini mulai dirintisnya. (Opq/K-1)

Iklan
Iklan