Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

AF dan ISR Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSTBersama Sabu

×

AF dan ISR Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSTBersama Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240519 WA0033 e1716125153740
AF dan ISR bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres HST. (Kalimantanpost.com/Repro humas Polres HST)

BARABAI, Kalimantanpost.com –
AF (34) dan ISR warga Desa Mahang Putat RT. 004 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan ISR (52 Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 001 RW. 001 Kecamatan. Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diringkus Sat Resnarkoba Polres HST bersama barang bukti sabu.

Kedua diamankan pada hari Sabtu (8/5) di Jalan Keramat RT 002 RW 001 Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah.

Baca Koran

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengatakan
penangkapan terhadap AF bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat di Desa Hulu Rasau sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF.

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan maupunpakaian dan rumah di temukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu buah kotak rokok PIN warna Biru.

Selain itu juga diamankan juga satu buah handphone merek Oppo warna Biru Malam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih hitam, uang tunai Rp30.000.

Usai AF ditangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan kepada siapa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Setelah itu pada hari Sabtu (18/5)sekitar pukul 17.30 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan lSR di rumahnya di Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 002 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,81 gram dan berat bersih 1,05 gram, empat buah plastik klip warna bening.

Baca Juga :  Jajaran Kejati Kalsel Dinilai Tim Internal WBBM Kejaksaan Agung

Selain juga diamankan sebuah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu buah tempat kacamata, dua buah serok plastik warna hijau, satu buah handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp790.000.

Selain itu juga diamankan juga satu buah handphone merek Oppo warna Biru Malam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih hitam, uang tunai Rp30.000.

Selanjutnya kedu pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (ary/KPO-3)

Iklan
Iklan