Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menyusun dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, dan membahasnya bersama pihak eksekutif.
Yakni Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
DPRD Kabupaten HSS memberikan tanggapan, atas pendapat kepala daerah terhadap kedua Ranperda tersebut, Rabu (15/5/2024) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi mengucapkan terima kasih, kepada Pj Bupati yang telah menyambut baik dua Ranperda inisiatif pihaknya itu.
Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, penting dalam memberikan dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif di daerah, yang menurutnya sumber daya manusia (SDM) di Bumi Rakat Mufakat sangat melimpah.
“Ranperda ini diperlukan dalam rangka memanfaatkan seluruh potensi yang ada di bidang ekonomi, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan perlindungan dan pembinaan kepada para pelaku ekonomi kreatif,” jelas Rahmad Iriadi.
Sementara Ranperda tentang penyandang disabilitas, Rahmat Iriadi berujar, para penyandang disabilitas kini bukan lagi sebagai objek namun adalah subjek, yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
“Sehingga perlu adanya regulasi, terhadap pemenuhan hak-hak mereka, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor, para Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD lingkup Pemkab HSS. (tor/K-6)