Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Anggota DPRD Kaltim Dipanggil KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

×

Anggota DPRD Kaltim Dipanggil KPK Terkait Kasus Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260806 WA0041 e1786011777894
Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Anggota DPRD Kalimantan Timur Sarkowi V Zahry dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (6/7/2026) mengatakan pemeriksaan terhadap Sarkowi dijadwalkan berlangsung di Polda Kalimantan Timur.

Kalimantan Post

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Kaltim atas nama SKW selaku anggota DPRD Kaltim,” katanya.

Selain Sarkowi, penyidik juga memanggil lima saksi lain, yakni Direktur PT Trinanda Karya Utama berinisial SDL, RNT selaku Supervisor Keuangan PT Lembuswana Perkasa, NVE selaku pegawai PT Lembuswana Perkasa, SRP selaku pegawai PT Inkor Prima Coal, dan TRN.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017 dan kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pembuktian.

Pada 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara, sedangkan pada Februari 2026 lembaga antirasuah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik KPK hingga kini masih terus memeriksa para saksi guna melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Diduga Dianiaya Pacar, Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi
Iklan
Iklan