Banjarmasin, KP – Mantan pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomart) berinsial AM (21) warga Jalan Rantauan Timur RT 06 RW 01 Banjarmasin Selatan ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan karena melakukan tindak pidana penggelapan di perusahaan tempatnya bekerja dulu.
“Dia kami tangkap saat nongkrong di Alfamart Jalan A Yani Km 6,300 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar hari Selasa (30/4) lalu,” kata Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskim, Iptu Sudirno
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu berkas hasil Audit dari tim finance Indomaret serta satu unit Handphone (Hp) merek Redmi warna biru.
Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, aksi penggelapaan yang dilakukan AM terjadi hari Selasa tanggal 28 November 2023 silam, saat masih di Jalan KS Tubun RT 09 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Lebih lanjut, Sudirno menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini terjadi saat perusahaan melakukan audit dan menemukan bahwa tersangka telah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara melakukan top up ke rekening miliknya sendiri kemudian tidak membayarkan ke perusahaan secara berulang-ulang ulang.
Akibat aksi tersangka, PT Indomarco Prisnatama mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan kemudian melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Berbulan-bulan melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya anggota menerima laporan mengenai keberadaannya.
Alhasil tersangka dapat diringkus oleh anggota Buser dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” ujarnya. (fik/K-4)