Untuk menjaga kebersihan Sungai Martapura tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab dari Pemko Banjarmasin, tapi menuntut koordinasi dan secara terintegrasi dari pemerintah kabupaten lain
BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengatakan, mengantisipasi pencemaran sampah Sungai Martapura tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemko Banjarmasin.
“ Tapi juga dibutuhkan koordinasi secara sinergi antar pemerintah daerah,” kata Muhammad Isnaini.
Hal itu dikatakannya menyikapi rencana Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) membangun perangkat sampah atau Thrash Bomb di Sungai Martapura tepatnya di kawasan Sungai Gampa yang tidak jauh dari Jembatan Banua Anyar.
Kepada [KP] Selasa (18/6/2024) ia menegaskan, koordinasi dan sinergi dalam menjaga sungai dari sampah dan berbagai pencemaran diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Menurutnya, bukan hanya koordinasi pemerintah daerah, tapi setiap aktivitas usaha juga wajib mencegah pencemaran sungai. Seperti katanya, Sungai Martapura yang selalu menjadi langganan dipenuhi ilung (eceng gondok) dan sampah lainnya, terlebih pada saat musim hujan.
“ Padahal Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sudah secara rutin membersihkan sampah ilung tersebut,” katanya.
Kembali ia mengatakan, untuk menjaga kebersihan Sungai Martapura tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab dari Pemko Banjarmasin, tapi menuntut koordinasi dan secara terintegrasi dari pemerintah kabupaten lain.
Masalahnya Isnaini melanjutkan, karena sejumlah aliran sungai di daerah ini saling berhubungan satu sama lain. Seperti katanya, Sungai Martapura yang airnya mengalir meliputi Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola dan Kota Banjarmasin.
Lebih jauh anggota dewan senior dari Partai Gerindra ini menyatakan kekhawatirannya karena sejumlah sungai di Banjarmasin cenderung mengalami peningkatan pencemaran.
Diungkapkan , hasil penelitian yang rutin dilakukan menemukan fakta Sungai Martapura tercemar mikroplastik.
Bahkan bukan hanya tercemar mikroplastik, tapi akibat pencemaran logam berat, bakteri ecoli dan bebagai limbah cair berbahaya lainnya.
“ Hasil riset itu tentunya harus dijadikan perhatian serius oleh semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga masyarakat serta dunia usaha,” kata Muhammad Isnaini.
Sungai Martapura memiliki panjang sekitar 36 kilometer yang mengalir dari hulu yaitu Kabupaten Banjar. Kabupaten Barito Kuala dan ke hilir Kota Banjarmasin.
Sungai Martapura sangat vital tidak hanya sebagai jalur transportasi perekonomian masyarakat. tapi sebagai salah satu sumber air baku air bersih dan destinasi wisata. (nid/K-3)