Pada sidang terdahulu, JPU Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, menuntut terdakwa 15 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara uang pengganti tidak dicantumkan karena sudah dititipkan.
BANJARMASIN, KP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak mengganjar Arbainsyah yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan kubah makam dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan, Rabu (12/6).
Selain pidana penjara terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 50 juta subsdair selama 1 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa melalui kuasa hukum Ernawati sudah menitipkan kerugian negara tersebut di hadapan majelis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang terdahulu, JPU Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, menuntut terdakwa 15 bulan.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara uang pengganti tidak dicantumkan karena sudah dititipkan.
Seperti diketahui, terdakwa Arbainsyah mendapat dana hibah dari Pemkab Balangan untuk membangun kubah orang tuanya bernama Adul mantan Kepala Desa Lajar, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan senilai Rp 200 juta.
Terdakwa bersama keluarganya kemudian membangunan kubah dimaksud, tetapi waktu penyidikan terdakwa tidak dapat menyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih. Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.
Awal dari pengajuan proposal tersebut sekitar bulan Oktober 2021 dimana terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri oleh Bupati Balangan, pada kegiatan tersebut Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022 dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah ke
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud. (hid/K-4)