JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa Direktur Pengembangan Usaha PT Daya Radar Utama (DRU) Steven Angga Prana (SAP) sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Didalami oleh penyidik terkait keikutsertaan lelang pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Tessa mengatakan penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa satu orang karyawan PT DRU berinisial HEH (Hotman Erbin Hutahaean) untuk dikonfirmasi mengenai materi yang sama.
Penyidik KPK awalnya hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari PT DRU, namun keduanya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dua saksi tersebut yakni JS selaku Manager Administrasi PT Daya Radar Utama dan GP selaku karyawan PT Daya Radar Utama.
Namun, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)