Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penasihat Hukum dan Ketua Yayasan Harapkan DA Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Muridnya Bisa Dibebaskan

×

Penasihat Hukum dan Ketua Yayasan Harapkan DA Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Muridnya Bisa Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240715 WA0029 e1721023243620
BERIKAN SIMPATI – Puluhan guru PAUD yang adas di Banjartmasin mendatangi Pengadilkan Negeri Banjarmasin untuk memberikan simpati kepada terdakwa walaupun sidangnya dilakukan secara tertutup dan mereka hanya duduk di luar. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – DA oknum guru yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya, melalui penasihat hukumnya Taufik Mahfuyana maupun Ketua Yayasan PAUD Mahyuni tempat DA mengajar, mengharapkan terdakwa bisa dibebaskan oleh Majelis hakim yang dipimpin Suwandi.

Keinginan untuk membebaskan kleinnya disampaikan Taufik usai sidang kepada awak media, karena tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.

Baca Koran

Pada waktu kejadian, menurut Taufik si anak atau korban akan jatuh dan diraih kleinnya agar anak tidak jatuh.
“Dari sinilah tidak ada unsur kesengajaan maupun unsur kriminal yang dilakukan oleh klien kami, sehingga kami mengharapkan kebebasan bagi klien kami ini,’’ tegas Taufik, usai sidang dengan acara penyampaian nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (15/7/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa yang menyampaikan kronologis kejadian, seperti yang diuraikan Taufik, karena sidang dilakukan secara tertutup.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, menuntut terdakwa 15 bulan penjara.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa DA bersalah melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UURI No.23 tahun 2002. Tentang Perlindungan anak.

Kasus kekerasan terhadap murid ini berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua murid, yakni Rizka Annida Yulita melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, pada pihak Polda Kalsel.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU, menyebut terdakwa DA telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak.

Ketua LKBH PGRI Kalsel yang juga rekan seprofesi terdakwa, Drs Mukhlis Takwin SH MH, mengatakan, sangat menyayangkan, kasus yang melibatkan guru tersebut sampai berlanjut ke meja hijau. Padahal menurutnya, seharusnya perkara tersebut dapat dimediasi atau melalui Restoratif Jastic (RJ).

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN

Mukhlis mengatakan, perkara tersebut menurutnya seharusnya diselesaikan terlebih dahulu lewat organisasi profesi yaitu Dewan Kehormatan Guru.

“Jelas peristiwa itu dalam proses pembelajaran, jadi ini masuk dalam profesi yang harus ranahnya organisasi profesi kami, melalui dewan kehormatan guru, dan kami punya lembaga itu,” ujarnya.

Ia berharap putusan majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, sebab terdakwa tidak ada niatan melakukan kekerasan terhadap muridnya. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan