Banjarmasin, KP – Seorang pria berinisial SNE melalui penasihat hukumnya, Hendra Sulu SH MH melaporkan kasus dugaan pencurian Surat Hak Milik (SHM) Tanah Nomor 296 miliknya dari brankas rumah ayahnya H SY ke Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Iya saja datang Palangka Raya Kalteng. Pasalnya selain melapor ke Polres Kapuas juga telah melaporkan ke Kapolda Kalteng dan Irwasda,” kata Robert ketika ditanya, Selasa (6/8).
Dalam kasus ini, kata Robert, ada oknum polisi yang menjadi terlapor.
Untuk kasus dugaan pencurian berawal saat AVN dan NH yang merupakan saudara dari SNE mengambil SHM Tanah nomor 296 tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya yakni SNE, dari brankas di rumah ayahnya.
SHM tersebut kemudian dijadikan agunan untuk berhutang ke salah satu Bank Pemerintah.
Untuk mewujudkan maksud tersebut, tanpa sepengetahuan SNE, mereka melengkapi surat lainnya untuk kelengkapan administrasi pada bank. Antara lain merekayasa Surat Izin Usaha (SIU) atas nama SNE.
SNE sudah berulang kali menolak kalau SHM Tanah miliknya untuk dijadikan agunan, namun karena didesak dan dipaksa oleh NH dan HS yang merupakan oknum polisi, dia terpaksa menandatangani perjanjian dengan bank.
Saat penandatanganan di notaris, SNE kaget karena menemukan surat yang telah ditandatanganinya, padahal dirinya tidak pernah melakukan.
SNE mengaku hanya pernah diminta oleh pegawai bank dimaksud berinisial BA untuk mengirimkan tandatangannya melalui aplikasi WA, untuk pencairan pinjaman dari bank.
Karena SNE tidak mempunyai rekening pada bank dimaksud, maka BA mengarahkan ke customer untuk pencatatan rekening baru yang kemudian setelah dicatat, BA menyuruh SNE agar menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada HS.
Mengetahui semua itu, H SY, ayah dari SNE menyarankan kepada SNE agar membuat surat hutang kepada para pihak namun hal ini ditolak.
“HS memilih untuk membayar hutangnya ke bank sebesar Rp 500 juta meski belum jatuh tempo,” tambah Robert Hendra Sulu, Advokat Senior yang juga pencipta lagu ini.
Kemudian, lajutnya, timbullah kecurigaan ketika rekening deposito milik H SY dengan nominal Rp 1 miliar yang semula atas nama H SY berubah menjadi atas nama AVN.
Karena itu, Robert Hendra Sulu melaporkan para pelaku yang telah berkonspirasi dengan Pasal 37 dan 378 KUHPidana dan untuk pidana khusus dengan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. (K-2)