Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor yang telah dicuri, tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut disimpan di Jalan Gubernur Soebarjo Komplek UKA Banjarmasin Barat.
BANJARMASIN, KP – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Jalan Kelayan A, Gang Pancasila RT 12 RW 01, Banjarmasin Selatan.
Korban berinisial NH (30) mengaku kehilangan sepeda motor Honda Genio nomor polisi (nopol) DA 3122 CQ miliknya yang terparkir di depan rumah.
Ternyata, pelaku pencurian adalah pria berinisial RD (38) alias Ancong yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum hilang korban seperti biasa memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah dengan kondisi terkunci stang. Merasa aman, korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
“Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WITA, korban dibangunkan oleh saksi dan mengabarkan bahwa sepeda motor korban sudah tidak hilan. Korban beserta saksi berusaha mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan kendaraan tersebut. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan,” kata Sudirno.
Dari hasil penyilidikan dan keterangan sejumlah saksi, anggota berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku adalah RD alias Ancong yang tak lain adalah tertangga korban sendiri.
Berbekal informasi ini, anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan langsung bergerak untuk meringkus Ancong saat berada di rumahnya hari Sabtu (3/8) kemarin.
“Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor yang telah dicuri, tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut disimpan di Jalan Gubernur Soebarjo Komplek UKA Banjarmasin Barat,” ujar Sudirno.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk diamankan.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Geni dengan nomor polisi (nopol) DA 3122 CQ, satu lembar STNK sepeda motor merek Honda Genio, fotocopy BPKB sepeda motor merek Honda Genio milik korban, satu lembar celana pendek warna coklat serta satu buah kunci duplikat.
Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fik/K-4)