BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Diduga
edarkan Narkotika di Jalan Ir PHM Noor Gang H Hamdi RT 27 RW 02 Banjarmasin Barat,
lelaki pengangguran bernama Kesuma Deden alias Deden (40) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, saat di konfirmasi Minggu (11/8/2024) membenarkan telah mengamankan tersangka pengedar Narkotika bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik warna hitam didalamnya berisikan dua paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4,48 gram,16 lembar plastik klip, satu buah timbangan digital merk Camry warna silver
Semua barang bukti diketahui milik tersangka warga Jalan Jalan Barito Hulu RT 26 RW 02 Banjarmasin Barat saat diamankan pada Selasa (6/8/2024).
Dijelaskan, anggotanya menerima laporan tersangka Deden sering melakukan peredaran di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Menerima laporan dari masyarakat, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat ke TKP dan berhasil mengamankan Deden yang sedang menunggu pembeli Sabu di kamarnya.
Setelah digeladah, polisi mengamankan barang bukti dan menggiring Deden ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. (fik/KPO-3)