Setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyiapkan sarana dan penangananya secara terkoordinasi antar SKPD terkait.
BANJARMASIN, KP – Gangguan kesehatan jiwa di Indonesia saat ini menuntut semakin perlu diperhatikan. Terkait itu Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin,HM Yamin meminta Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin meningkatkan upaya pencegahan.
Kepada KP Senin (12/8/2024) Yamin mengapresiasi penanganan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin selama ini.
“ Seperti bekerjasama dengan dengan kelurahan mendata ODGJ untuk dilakukan penanganan,” ujarnya
Selain itu agar ODGJ tidak berkeliaran mereka ditampung di rumah singgah milik Dinas Sosial yang keberadaanya difungsikan tidak hanya menampung orang terlantar.
Ditandaskan bakal calon walikota ini ODGJ harus mendapatkan pelayanan sesuai standar dan tidak boleh ditelantarkan.
Sehubungan dengan itu lanjutnya, setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyiapkan sarana dan penangananya secara terkoordinasi antar SKPD terkait.
“ Hal ini sesuai diamanatkan Undang – Undang Nomor : 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi,” katanya.
Dikatakan keempat upaya tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan 4 aspek yaitu fisik, mental, sosial dan spiritual guna mencapai individu sehat jiwa.
Sementara data diperoleh ODGJ yang ditampung di rumah sunggah Dinas Sosial Kota Banjarmasin saat ini sebanyak 60 orang,selebihnya orang terlantar.
Terhadap ODGJ dalam kondisi berat mereka dibawa ke rumah sakit jiwa Sambang Lihum milik Pemprov Kalsel, kalau tidak dikembalikan ke pihak keluarganya. (nid/K-3)