Tanjung, KP – Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Tabalong menyetujui terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-12, 13, 14, dan 15 masa sidang 2 tahun 2024, belum lama tadi.
Dalam paparannya hari itu, Pj. Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah ST MT, memberikan apresiasi kepada seluruh kinerja legislatif bersama eksekutif yang telah melakukan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan penuh tanggung jawab. “Apapun bentuk kesepakatan yang telah kita ambil, kami ucapkan terima kasih yang tulus dan tak terhingga serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan dan kepada tujuh fraksi dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing,” ujarnya.
Terhadap pendapat, saran, dan usul merupakan bahan masukan dan akan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak, lanjut Hamida, yang untuk selanjutnya, Raperda ini akan ditetapkan menjadi perda dan akan mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Kalsel.
Dalam rapat tersebut secara bergantian tujuh 7 fraksi DPRD Tabalong menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 tentang KLA.
Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, mengatakan seluruh fraksi DPRD Tabalong setuju agar Raperda tersebut diteruskan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
“Alhamdulillah, semua fraksi yang hadir pada hari ini menyampaikan pandangan fraksinya semua setuju terkait dengan perda Kabupaten Layak Anak,” demikian pungkas Mustofa. (ros/K-6)