Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengukuhkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kecamatan Banjarmasin Tengah di Fave Hotel, Jumat siang (02/08/2023).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menjelaskan LPMK merupakan lembaga baru dengan fungsi yang sama karena nama Dewan Kelurahan yang ada sebelumnya, dinilai kurang tepat.
“Ini penyempurnaan dari dewan kelurahan karena dari sisi penamaan kurang tepat” kata Ikhsan Budiman.
Selain itu, perubahan nama ini menyesuaikan dengan regulasi yang ada termasuk pemilihan nama LPMK.
Iksan Budiman menambahkan dari sisi fungsi sebernarnya sama, baik Dewan Kelurahan atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yaitu melakukan kerjasama baik fungsi pengawasan maupun kemitraan dengan Kelurahan.
Di ingatkannya, dalam menjalankan fungsi ini baik memberikan saran dan masukkan tidak seperti di Pemerintah Pusat, ada Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
“Tidak seperti itu, kita tidak mengenal itu, kita mengenal kemitraan, memberikan masukkan, memberikan saran dalam hal pelaksanaan pembangunan di kelurahan” kata Ikhsan Budiman.
“Ini yang kita tekankan sebagai mitra strategis dari lurah, mohon bapak-bapak dan ibu-ibu untuk memahani masing-masing fungsinya, ini yang kita kedepankan tidak dalam posisi dikotomi, satu dalam posisi berdiri, lainnya dalam posisi duduk, namun ada kerjasama sinergis dalam pembangunan kelurahan” tambah Ikhsan Budiman.
Kecamatan Banjarmasin Tengah menjadi pertama di Kota Banjarmasin yang membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), selanjutnya menyusul 4 Kecamatan lainnya membentuk pengganti lembaga Dewan Kelurahan.(mar/K-3)