Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru dalam waktu dekat akan memetakan Lima ruas jalan untuk menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). KTL sendiri merupakan kawasan yang dibentuk, dibina, dan diawasi. Sehingga tercipta ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Adi Royan Pratama. Adapun wilayah yang dimaksud adalah Jalan A. Yani, Panglima Batur, Pangeran Hidayatullah, Junjung Buih, dan Pangeran Suriansyah. Nantinya Dishub akan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
“KTL ini jadi turunan kebijakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Jelasnya.
Saat ini pihaknya masih menyiapkan beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk pencanangan. Seperti pengadaan pelican cross; alat bantu penyeberangan jalan berupa zebra cross.
“Tapi nanti akan dilengkapi fasilitas lampu lalu lintas di beberapa titik. Ini bisa sebagai pengganti JPO,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) perihal Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Perwali ini masih kami tunggu,” ungkapnya. (Dev/K-3)