Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Toilet Portable BPBD Tapin Diduga Dikorupsi, Tiga Orang Jadi Tersangka

×

Toilet Portable BPBD Tapin Diduga Dikorupsi, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260909 WA0038 1 e1788957329725
KORUPSI - Kejaksaan Negeri Tapin menggelar keterangan pers terkait pengungkapan kasus korupsi di lingkungan BPBD Tapin. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Anggaran pengadaan toilet portable pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, tahun 2024 diduga diselewengkan.

Kejaksaan Negeri Tapin menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp518,35 juta.

Kalimantan Post

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Mochamad Fitri Adhy mengatakan kerugian tersebut berdasarkan penghitungan Auditor BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Nilainya Rp518,36 juta dari total anggaran proyek sebesar Rp789,77 juta

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan memperoleh hasil audit kerugian negara, ” jelas Kajari Tapin Fitri dalam keterangan pers, Rabu (9/9/2026) sore.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial R, AR, dan MEF. Tersangka Inisial R merupakan Kepala BPBD Tapin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2024. Dia diduga menyetujui penganggaran, pemilihan rekanan, hingga pembayaran pekerjaan.

Kemudian tersangka AR, ketika itu Sekretaris BPBD sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga berperan dalam perencanaan, penunjukan rekanan, serta pelaksanaan pengadaan.

Adapun MEF merupakan penyedia dari pihak swasta. Menurut penyidik, dia berkomunikasi dengan pihak BPBD sejak tahap perencanaan. Namun pekerjaan di lapangan tidak dikerjakan sendiri, melainkan diserahkan kepada pihak lain. Hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang disepakati.

Disisi lain Penyidik juga menemukan dugaan mark-up harga sejumlah item pekerjaan. Penyimpangan tersebut disebut menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

“Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan sebesar Rp518,36 juta,” katanya.

Ditambahkannya bahwa kasus ini menjadi sorotan karena proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanggulangan bencana. Anggaran yang semestinya digunakan untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi masyarakat justru diduga diselewengkan.

Terhadap kasus ini, Kejari Tapin menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan secara subsidiair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Lima Orang Tewas dan 30 Lainnya Terluka, Israel Masih Gempur Gaza

Untuk memudahkan dalam penyidikan dan tidak melarikan diri pihaknya melakukan penahanan terhadap Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya kejaksaan masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Penyidik juga akan menelusuri rangkaian pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek hingga proses penyerahan pekerjaan. Kejari Tapin memastikan perkara akan dilanjutkan sesuai alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan