BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Selatan (Kalsel) bagi masyarakat masih terbuka luas. Program yang digelar dalam rangka Hari Jadi (Harjad) Provinsi Kalsel tersebut berlaku hingga 30 November 2026.
Plt Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, Andi Irawan mengatakan insentif ini diberikan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin membayar.
“Sesuai keputusan Gubernur Kalsel tentang penetapan pemberian keringanan terhadap pokok dan pembebasan sanksi administrasi atas pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2026,” ungkap Andi, Rabu (9/9/2026).
Adapun jenis diskon dan keringanan pajak yang diberikan, berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan diskon 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Selain itu, bebas denda diberikan untuk seluruh sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, selama periode program.
Keringanan juga diberikan untuk mutasi masuk dari luar daerah, diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama, dan 50 persen untuk tahun kedua, serta mutasi dalam daerah atau balik nama dengan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 50 persen.
“Program intensif ini berlaku mulai 14 Agustus kemarin dan masih terbuka hingga 30 November mendatang,” kata Andi.
Seiring adanya program keringatan dan diskon pajak ini, Andi berharap warga atau wajib pajak di wilayah UPPD Samsat Banjarmasin II tidak melewatkan kesempatan.
Ia juga sangat berharap, dengan adanya program ini target pendapatan UPPD Samsat Banjarmasin II untuk pajak kendaraan bermotor tercapai.
Terlebih, pembayaran pajak kendaraan sekarang sudah sangat dimudahkan. Bahkan dari UPPD Samsat Banjarmasin II sendiri menyediakan berbagai layanan secara jemput bola langsung kepada masyarakat.
“Sejak program ini berjalan dari 14 Agustus lalu, perhitungannya untuk PKB sudah 58,98 persen, tinggal separo lagi. Mudah-mudahan dengan adanya diskon ini target kita bisa tercapai. Dari.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB, Yondi Caturadina Darnida menambahkan ada berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada masyarakat kota Banjarmasin khususnya.
Diantaranya layanan samsat keliling yang tersebar di lima titik, Samala (Samsat Bayar Malam) yang beroperasi dari pukul 15.30 hingga 20.30 Wita, samsat keliling sore yang buka dari pukul 13.00 hingga 16.00 Wita.
“Jadi dari pagi sampai dengan malam itu masyarakat bisa membayar pajak dilayanani kami,” ujar Yondi.
Kemudian ada layanan samsat drive thru roda dua dan roda empat yang berada tidak jauh dari kantor induk samsat. Selanjutnya layanan samsat lima tahun yang mana melayani pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Layanan Samsat lima tahun ini tersedia di Halaman Mesjid Raya Sabilal Muhtadin setiap Rabu dan setiap hari Kamis ada di Halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menghadirkan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Gedung Mitra Plaza Banjarmasin.
“Kemudahan pembayaran kendaraan pribadi juga bisa melalui E-Samsat dan juga Signal. Ada juga dibangun sistem bekerja sama dengan Bank Kalsel yang nantinya bisa di download melalui play store,” akhirnya.
Salah seorang wajib pajak kendaraan bermotor warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Adit mengaku bersyukur dengan adanya program tersebut.
“Saat datang ke Kantor UPPD Samsat Banjarmasin II, kami tidak mengetahui adanya pemberian diskon tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Adit, dengan adanya diskon pembayaran pajak lima tahunan sepeda motor sebesar 20 persen, tentu membantu masyarakat.
“Senang karena lumayan dapet diskon 20 persen,” ucap Adit. (ham/KPO-3)















