KANDANGAN, kalimantanpost.com – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil mengamankan tujuh tersangka peredaran narkoba, dari lima kasus yang terjadi selama se pekan di September 2026.
Barang bukti berupa sabu dengan total 148,85 gram, Carnophen (Zenit) sebanyak 1.062 butir, Esilgan sebanyak 1.000 butir, serta Dekstrometorfan sebanyak 1.198 butir, berhasil diamankan dari para tersangka.
Sabu-sabu yang jumlahnya cukup banyak, didapat dari tiga tersangka perempuan.
Pengungkapan berawal dari diamankannya dua perempuan inisial NY dan K, saat melintas dengan berboncengan motor di wilayah Padang Batung menuju Kandangan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan lima paket sabu-sabu di dalam telapak sandal NY,” ungkap Kapolres, saat konferensi pers Rabu (9/9/2026).
Sandal NY yang telapaknya cukup tebal, dimodifikasi sehingga bisa untuk menyimpan barang.
Berdasarkan kasus itu, anggota Satresnarkoba Polres HSS, didukung Jatanras Satreskrim, dan Polsek Padang Batung, melakukan pengembangan.
Polisi kemudian mengamankan lagi seorang perempuan inisiah T di rumahnya Dusun Bancing, Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
“Dari rumah T, diamankan total 148,22 gram sabu dalam 13 paket,” jelas Kapolres.
Kasus lain, Polres HSS juga mengamankan tersangka peredaran sabu-sabu di perairan.
Tersangka berinisial S dibekuk polisi di dalam perahu ces, setelah melakukan transaksi di Sungai Nagara, Kecamatan Daha Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Kapolres HSS menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba karena tidak memberikan manfaat dan hanya membawa dampak buruk.
“Tidak ada satu pun manfaat dari penyalahgunaan narkoba. Kami Polres Hulu Sungai Selatan tidak mentoleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam bentuk dan jenis apa pun,” pungkasnya. (tor/KPO-3)















