Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Wagub Edy Pratowo Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD Kalteng

×

Wagub Edy Pratowo Serahkan RAPBD Perubahan 2026 ke DPRD Kalteng

Sebarkan artikel ini
IMG 20260909 WA0046 1
PARIPURNA - Wagub Edy Pratowo pada rapat paripurna dewan dengan agenda penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong pada paripurna dewan, Rabu (9/9/2026).

Wagub Edy Pratowo mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan capaian target kinerja berbagai program dan kegiatan yang telah berjalan

Kalimantan Post

“Sekaligus mempertimbangkan perkiraan kondisi yang akan dihadapi pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran,” ujar Edy.

Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk mengantisipasi berbagai dinamika, baik di tingkat global, nasional maupun regional.

“Perubahan APBD ini disusun untuk mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah,” ujar Edy.

Termasuk perubahan kebijakan nasional yang perlu disesuaikan di daerah dan realisasi pelaksanaan APBD, khususnya target pendapatan daerah.

Selain itu, penyusunan Raperda Perubahan APBD ini juga mengacu pada pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2026.

Dokumen tersebut merupakan bagian dari Nota Kesepakatan antara Pemprov Kalteng dengan DPRD setempat yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran.

Edy menegaskan, proses perencanaan hingga penetapan anggaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, melakukan efisiensi program, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran untuk seluruh program kegiatan yang tertuang dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi PAD,” jelasnya.

Ia berharap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disampaikan kepada DPRD Kalteng dapat segera dikaji dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Polda Gandeng Forum Kebangsaan Tangani Karhutla

RKAP-SKPD tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan Pemprov Kalteng, yang mencakup urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Dengan diserahkannya Raperda tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kalteng sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan