BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Taufiqurahman Hamdie yang terlibat korupsi berjamaah pembangunan Rumah Sakit Kelua, diganjar setahun penjara, Terdakwa merupakan salah satu dari empat terdakwa yang juga sudah di vonis.
Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Irfanul Hakim, pada sidang lanjutan Rabu (18/9) sore.
Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta subsider selama sebulan.
Taufiqurahman dituntut selama setahun dan enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Majelis sependapat dengan JPU Andi Hamzah Kusuman kalau terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,
Sedangkan ketiga terdakwa lainnya juga sudah divonis, masing-masing, Daryanto dijatuhi hukuman selama 13 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair sebulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta bulan tidak dapat membayar hukuman bertambah lima bulan, sementara terdakwa juga sudah menitipkan uang di Kejaksaan Negeri Tabalong yang diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Terdakwa Yudi Santo diganjar setahun dan enam bulan, serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp318 juta bila tidak dapat membayar kurungan bertambah enam bulan, sementara terdakwa juga sudah menitip uang sebesar Rp100 juta.
Sedangkan terdakwa ketiga Imam Wahyudi di vonis selama 14 bulan serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan, sedangkan uang pengganti sebesar Rp87 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa.
Jaksa penuntut umum, Andi Hamzah Kusuma mengatakan, keempat terdakwa oleh JPU secara bersama-sama didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Peranan keempat terdakwa pada kasus pembangunan RS Kelua Anggaran Daerah Tabalong tahun 2020 tersebut kata Andi berbeda-beda sesuai dengan jabatannya pada proyek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, selain meminjam bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek, juga berdasakan penlitian terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Hasil dari perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel nilai kerugian negara yang muncul pada kasus korupsi pembangunan RS Kelua di Kabupaten Tabalong mencapai Rp400 juta dari pagu anggaran sekitar Rp3,2 miliar. Kerugian negaranya sekitar Rp400 juta.(hid/KPO-3)