Kuala Kapuas, Kalimantanpost.com – Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Periode 2024-2029, tidak terkecuali unsur pimpinan wajib mengikuti orientasi, mulai Selasa (10/9).
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, mengatakan hal itu di Kuala Kapuas, kemarin.
“Unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengikuti orientasi, yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Kalteng dari Selasa sampai Sabtu,” ucap Yohanes.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, menambahkan orientasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para anggota dewan tentang tugas, fungsi, serta batasan kewenangan DPRD. Termasuk memperkuat wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Orientasi ini sifatnya wajib diikuti oleh semua anggota DPRD Kapuas, agar dapat mengerti dan memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” tegas Politisi biasa disapa Anes ini.
Anes mengatakan orientasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini, sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelasnya. (net/k-10)