PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin mengakui ada dua tugas utama yang bakal diembannya.
Shalahuddin, yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah dikukuhka Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran sebagai Pjs Bupati Kotim Rabu (25/9/2024) menggantikan Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati menjalani cuti untuk melaksanakan tahapan dalam rangka maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Kepada awak media, Shalahudin menegaskan dua prioritas utamanya yakni memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kotawaringin Timur.
Kedua, mensosialisasikan dan mendukung suksesnya Pilkada serentak hingga terpilihnya Bupati definitif yang baru.
“Tugas utama kita adalah menyelenggarakan Pemerintahan di Kotawaringin Timur, kemudian yang kedua mensosialisasikan Pilkada serentak ini sampai terpilihnya Bupati yang baru,” kata Shalahuddin.
Menjawab pertanyaan jurnalis, rencana strategisnya mencakup berbagai aspek strategis seperti penanganan inflasi, pencegahan stunting, ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hanya saja untuk program unggulan yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jembatan Mentaya, yang menurutnya sangat penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Jembatan Mentaya dengan panjang 1000 m itu, diproyeksikan menjadi proyek penting yang akan dimulai pada 2025, dengan perkiraan dana antara Rp 1,5 hingga Rp 1,8 triliun. Shalahuddin optimis jika pendanaan lancar, pembangunan jembatan ini bisa selesai dalam waktu 3 hingga 4 tahun.
“Kami berharap di tahun 2025 nanti dari pihak provinsi sudah mulai menganggarkan untuk pelaksanaan jembatan Mentaya,” ujarnya.
Dijelaskanya, Gubernur meminta ia untuk memimpin proyek besar ini karena tantangan yang ada di sana cukup besar, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur.
Selain pembangunan, Shalahuddin juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menyongsong Pilkada 2024.
Ia berharap, seluruh aparatur sipil negara dapat menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. (drt/KPO-3)