KABUPATEN BANDUNG, Kalimantanpost.com – Sebanyak enam orang ditetapkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap petugas keamanan (steward) usai laga kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada (23/9/2024).
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2024).
Kusworo mengungkapkan suporter yang ditangkap punya perannya masing-masing, ada yang menendang, memukul, dan merusak barang di stadion.
“Enam tersangka dengan berbagai latar belakang, ada yang mahasiswa, ada yang kerja, dengan modus dan motif yang berbeda, ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang,” kata dia.
Dia menyampaikan pada peristiwa kericuhan tersebut memang terjadi beberapa menit. Kemudian pihak dari TNI maupun Polri berhasil melerai kejadian ini dengan menghalau suporter yang masuk ke tengah lapang untuk kembali ke tribun masing-masing.
“Namun ini berlangsung singkat lima sampai 10 menit saja. TNI-Polri langsung masuk mengamankan melerai. Alhamdulillah tidak ada masalah dan tidak ada korban. Di dalam langsung aman, clear,” katanya.
Kusworo mengungkapkan hingga saat ini terdapat satu orang steward yang masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandar Dinata (Otista), Soreang, Kabupaten Bandung karena mengalami luka pada bagian kepala.
“Steward yang dirawat sebanyak sembilan orang. Delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh RSUD Otista langsung pulang dan membuat laporan polisi, sedangkan satu orang ini masih di rumah sakit,” kata Kusworo.
Dia mengatakan dirinya menegaskan akan terus menindak tegas oknum suporter yang terlibat dalam aksi kekerasan selama pertandingan sepak bola.
Kusworo menegaskan kembali bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku. Ia menekankan pentingnya memberi pelajaran kepada para suporter agar kekerasan dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di dunia sepak bola.
“Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan ini adalah sebuah contoh yang buruk bisa jadi pelajaran bagi suporter yang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara,” ujarnya. (Ant/KPO-3)
foto
– Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pengeroyokan terhadap steward oleh oknum suporter di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)