Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
HEADLINEKalsel

Denny Indrayana Yakin Sahbirin Noor Menang Pra Peradilan Atas KPK RI

×

Denny Indrayana Yakin Sahbirin Noor Menang Pra Peradilan Atas KPK RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20241019 WA0004 e1729309398652
Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. (Kalimantanpost.com/Repro pribafi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D memprediksi 99 persen gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Sahbirin Noor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan menang.

Bukan tanpa alasan, Mantan Wamenkumham era Presiden SBY itu menilai KPK akan kalah disebabkan oleh dua faktor yakni faktor hukum dan faktor non hukum, Padahal menurutnya, KPK sering menang pada kasus pra peradilan terhadap OTT lainnya.

Iklan

“Dalam perkara-perkara tangkap tangan, biasanya KPK selalu menang Pra Peradilannya, tapi untuk perkara Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, prediksi saya 99 persen KPK akan kalah,” kata Denny disela kegiatan Kongres Advokat Indonesia di Banjarmasin, Sabtu (19/10)

Ia menjelaskan faktor non hukum lebih dominan diantara kedua faktor, disebutkannya sosok H Andi Syamsudin Arsyad (H Isam) menjadi faktor non hukum yang membuat gugatan pra peradilan Sahbirin Noor akan menang atas KPK RI.

“Pengaruh H Isam ini sangat kuat pada politik hukum kita, posisi kabinet yang akan dilantik itu menunjukkan banyak sekali orang-orang yang terkoneksi secara kekeluargaan, politik, hukum, bisnis dengan H Isam,” ujarnya.

Sementara faktor hukum kata Denny adalah terdapatnya Surat Edaran (SE) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengatur orang dengan status buron tidak boleh mengajukan pra peradilan. “Jadi kalau mau menang KPK ini gampang, ini kan orangnya gak ada, gak ada itu lari, lari itu buron, segera DPO kan,” beber Denny.

“Ini KPK memanggil saja tidak, alih-alih menDPO kan, artinya KPK ini buka ruang Sahbirin Noor untuk menang, padahal untuk dikalahkan itu gampang, DPO kan tetapkan buron, pakai skema itu,” tambahnya.

Denny mencontohkan seperti perkara Mardani beberapa waktu lalu, dimana KPK melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tidak hadir dan selanjutnya ditetapkan DPO kemudian putusan peradilan Mardani kalah.

Baca Juga :  IHSG Awal Pekan Menguat, Disebabkan Ini

“Ini KPK kenapa, orangnya sudah tidak ada, hilang, lari, tidak ditetapkan sebagai DPO, artinya menyediakan diri untuk KPK kalah, ini dua faktor yang menyebabkan saya berpandangan 99 persen KPK ini kalah,” jelas Denny.

“Sahbirin akan menang, status tersangkanya tidak sah, kemudian muncul lagi beliau sebagai Gubernur Kalimantan Selatan,” tutupnya. (sfr/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan