Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hiburan

Gara-gara Ini, Suga BTS Dijatuhi Hukuman Denda Rp172 juta

×

Gara-gara Ini, Suga BTS Dijatuhi Hukuman Denda Rp172 juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20241001 WA0005
Space Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Penyanyi Suga dari grup BTS dijatuhi Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan

berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta) atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

GBK

Dikutip dari The Korea Times, Senin (30/9/2024) waktu Korea Selatan, petugas polisi menemukan Suga yang sedang dalam pengaruh alkohol mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.

Saat itu, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh melebihi ambang batas 0.08 persen yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk mengendarai kendaraan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Seorang sumber hukum mengatakan Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta kepada Suga atau pria dengan nama asli Min Yoon-gi itu pada Jumat (27/9) lalu.

Menurut dakwaan ringkasan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, pihak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan. (Ant/KPO-3)

foto

Suga BTS . (Antara/Instagram.com @agustd)

Baca Juga :  STW All Crew Banjarmasin Raih Juara Kedua Lomba Dance Hip Hop di Palangka Raya
Iklan
Iklan