BANJARBARU Kalimantan Post.com – Polda Kalsel ungkap dan tangkap jaringan gembong Freddy Pratama dengan menyita 70, kilogram lebih sabu-sabu
Pengungkapan dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri. Dimana sabu dibawa suruhannya Freddy Pratama dari Malaysia lewat Kalimantan Barat (Kalbar) hingga masuk wilayah Kalsel.
“Ya ini semua ada indikasi jaringan Freddy Pratama. Ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku Azhar Rinaldi di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024,” jelas Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto pada wartawan pada pres rilis di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Rabu (23/10/2024).
Bahkan terungkapnya kasus ini jadi menjadi perhatian Mabes Polri. Disebut, dari Azhar polisil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa Rinaldi total seberat 9,1 kilogram lebih.
Pengembangan terus dilakukan, penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Mukrim alias Charles King.Charles diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Dari tangan Charles petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,02 gram beserta alat hisap.
Belakangan terungkap Charles adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. Charles berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali. “Ada indikasi jaringan Freddy Pratama alias Miming,” jelas Kapollda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dani Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya,
Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa Charles tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu ke Kalbar.
Dari informasi yang diperoleh dari Charles petugas kemudian mengamankan seseorang Maulidy Rizal alias Togo yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton dimaksud dan pembuntutan dari Sambas Kalimantan Barat hingga akhirnya masuk ke Kalsel.
Dari kronologis disampaikan, selama lima hari melakukan pembuntutan tepatnya 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, di depan Komplek Pondok Metro.
Petugas langsung mengamankan pelaku Agung Wibowo dan Jibran selaku pembawa mobil dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.Ditemukan sebuah bunker yang terletak di bawah kursi belakang. Setelah bunker dibuka petugas menemukan 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.
Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.
Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 dan petugas Subdit III kembali mengamankan seorang pelaku berinisial Steven Andrean di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
“Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.” Ada tiga laporan polisi. Totalnya ada enam tersangka yang berhasil diamankan,” tambah Kapolda Kalsel.
Dari barang bukti yang diamkana jika diestimasikan satu gram sabu digunakan lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang maka dari pengungkapan kasus ini menghindarkan 3.063.561 orang dari bahaya narkotika.
Kalau biaya rehab dihitung Rp 5 juta per orang per bulan. Maka dapat menghemat biaya negara sebesar Rp 1,8 Triliun,” jelas Kapolda,
Sisi lai Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk terus dapat turut memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalsel.
“Kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi ini semua untuk melindungi generasi jangan sampai terpapar bahaya narkoba,” harap Kapolda.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Azhar Rinaldi dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(KPO-2)