BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan
Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar menyampaikan Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri mencapai
Rp15,33 triliun atau atau 72,95 persen dari target, terkontraksi sebesar 12,84 persen (yoy).
“Kinerja penerimaan pajak yang menurun pada periode Januari sampai Oktober 2024 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain menurunnya harga komoditas terutama batubara dan sawit, adanya pembayaran restitusi yang lebih besar jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu,” katanya pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hadir dalam kegiatan Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan itu perwakilan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, local expert Kalimantan
Selatan, perwakilan instansi pemerintah, perwakilan perbankan, serta awak media di wilayah Kota Banjarmasin.
Selain itu, kata Syamsinar, basis penerimaan 2023 yang tinggi sehingga berpengaruh utamanya pada jenis pajak PPh Pasal 29.
Ada pun kontribusi terbesar penerimaan tahun ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp8,40 triliun, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan kontribusi sebesar Rp5,96 triliun.
Tiga sektor perpajakan yang memberikan kontribusi terbesar berasal dari sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi sebesar 31,2 persen diikuti sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 20,2 persen dan sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 17 persen.
“Secara kumulatif,.mayoritas sektor utama masih tumbuh positif sampai dengan bulan Oktober 2024, kecuali sektor pertambangan dan penggalian, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor pertanian,.kehutanan, dan perikanan, sektor aktivitas penyewaan, serta sektor konstruksi yang mengalami kontraksi,” tegasnya lagi.
Di samping penerimaan, Syamsinar juga menyampaikan beberapa isu perpajakan terbaru,
antara lain, DJP telah mengeluarkan Simulator Terpandu Coretax yang memberikan panduan
interaktif bagi wajib pajak untuk memahami fitur-fitur Coretax secara lengkap sehingga wajib
pajak lebih siap dalam mengelola hak dan kewajiban perpajakan melalui sistem yang lebih modern dan terintegrasi, yang akan diimplementasikan 1 Januari 2025.
DJP juga meluncurkan kalkulator pajak, kemudahan menghitung pajak bagi wajib pajak, cukup memasukkan data yang diperlukan dan kalkulator pajak akan menghitung pajak secara cepat dan akurat. Manfaatkan fitur ini di kalkulator.pajak.go.id.
Di akhir paparannya, Syamsinar mengimbau masyarakat untuk waspada terkait adanya
berbagai modus penipuan mengatasnamakan DJP.
Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi
masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada tautan
https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-
jenderal-pajak. Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id,
twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat
juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.(nau/KPO-1)