BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Korban dugaan kasus mafia tanah kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kedatangan Sojuangon Hutauruk bersama massa tidak saja berorasi, namun juga membacakan surat terbuka yang di tujukan kepada Kapolri.
Dalam surat terbuka, Sojuangon menyampaikan “uneg- unegnya” yang menjadi korban dugaan mafia tanah.
“Kami yakin Kepolisian Republik Indonesia yang didukung putra-putri terbaik bangsa tentu saja dapat memeriksa Majelis Hakim pada Perkara Nomor: 454/Pid.B/2024/PN BANJARMASIN,” jelas Soju.
Hal ini, diungkapkan Soju, diduga sengaja memasukan keterangan yang tidak benar dalam pertimbangannya pada putusan dan sudah menjadi Dokumen Negara serta memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara No.214/PID/2024/PT.BJM.
“Humas Pengadilan Tinggi yang diduga memberikan keterangan yang tidak benar pada keterangan persnya,” ujarnya.
Dalam hal ini, Soju berharap agar Komisi Yudisial dapat memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara Nomor :454/Pid.B/2024/PN.Bjm dan Perkara Nomor: 214/PID/2024/PT BJM yang diduga tidak jujur, serta berpihak terhadapap dugaan mafia tanah dan dugaan pemberitaan yang tidak benar atau bohong dari humas PT Banjarmasin.
“Kami juga memohon agar yang terhormat Bapak Presiden memberi atensi terhadap hakim yang memvonis bebas mafia tanah dan juga memohon agar memperkuat Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim.
“Demikian laporan pengaduan dugaan tindak pidana ini saya bacakan, selanjutnya saya mohon kepada Kapolri untuk dapat memproses pengaduan saya,” kata Soju. (yul/KPO-4)