Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Akibat memungut tarif parkir hingga 50.000 rupiah per kendaraan roda 4, 5 juru parkir liar di Kompleks Pemakaman Malkom Temon, Kelurahan Surgi Mufti ditertibkan oleh Dinas Perhubungan.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat soal tarif parkir yang tidak wajar dan pemantauan bersama dengan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Kelurahan Surgi Mufti.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Banjarmasin, Umar mengatakan, penertiban dilakukan setelah menerima keluhan masyarakat.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang dipalak 50 ribu saat berkunjung, kami menertibkan juru parkir liar di kompleks makam Malkon Temon, Banjarmasin Utara,” sebutnya.
Tambahnya para juru parkir liar ini mengaku sehari-hari bekerja sebagai pembersih makam.
Setelah laporan diterima, pihaknya melakukan pemantauan sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Kecamatan Banjarmasin Utara dan Kelurahan Surgi Mufti untuk tindakan penertiban.
Para juru parkir liar ini telah dibina dan diberikan sosialisasi agar tidak mengulangi perbuatannya di kawasan pemakaman Malkom Temon
“Kelima juru parkir tersebut kini telah diserahkan kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Surgi Mufti untuk mendapat pembinaan lebih lanjut,” kata Umar.
Umar menegaskan agar masyarakat agar melaporkan parkir liar atau gangguan ketertiban dan keamanan ke pihak terkait dan tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.
“Kami meminta seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memberantas parkir liar dan gangguan keamanan dan ketertiban umum” tutup Umar. (mar/K-3)