Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Lahan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru Masuki Praeksekusi

×

Lahan Gedung DPRD Kalsel di Banjarbaru Masuki Praeksekusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260820 203218 e1787229196152

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Sengketa lahan Gedung DPRD Kalimantan Selatan di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel memasuki tahapan praeksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru bersama pihak penggugat dan Pemprov Kalsel melaksanakan konstatering untuk memastikan objek perkara sesuai dengan amar putusan pengadilan, Kamis (20/8).

Kuasa hukum penggugat, Jesvandy Saliban, mengatakan konstatering dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Banjarbaru. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian objek tanah di lapangan dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kalimantan Post

“Hasil dari pemeriksaan konstatering tadi telah ditemukan fakta bahwa objek yang akan dilakukan praeksekusi telah sesuai dengan amar putusan,” ujar Jesvandy.

Berdasarkan hasil pengukuran, lahan yang menjadi objek perkara memiliki lebar 170 meter dan panjang 119 meter. Pengukuran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan turut didampingi pihak penggugat dengan metode pengukuran manual.

Jesvandy menegaskan tidak ditemukan kekurangan ukuran maupun perbedaan batas lahan dengan yang tercantum dalam amar putusan.

“Putusan tertulis 170 meter dan 119 meter. Kita lihat di lapangan apakah sesuai, ternyata sesuai,” katanya.

Mengenai perdebatan penggunaan ukuran depa dalam menentukan luas maupun batas lahan, Jesvandy menilai hal tersebut tidak lagi relevan karena proses pengukuran telah mengacu pada putusan pengadilan.

“Kalau mereka berdebat depa-depa itu, itu sudah basi,” tandasnya.

Pemprov Ikuti Proses Pengadilan

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Guntur Ferry Fahtar mengatakan konstatering merupakan tahapan penting untuk memastikan letak dan batas objek tanah sebelum proses hukum berlanjut.

Guntur hadir dalam kegiatan tersebut sebagai kuasa pihak tergugat. Ia menegaskan Pemprov Kalsel tidak menghindari proses hukum dan memilih mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan PN Banjarbaru.

“Memang sebelum kami melanjutkan ke tahap berikutnya, kami melakukan konstatering dulu, biar tahu jelas patok-patoknya di mana tanah ini yang menjadi bagian dari penggugat yang mendaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Janjikan Lahan Jalan Lintas Tengah Rampung 2027

Menurut Guntur, hasil konstatering akan memberikan kepastian mengenai posisi objek tanah yang menjadi perkara. Dengan demikian, tahapan selanjutnya dapat berjalan berdasarkan objek dan batas yang jelas, bukan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.

Ia menegaskan tahapan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan PN Banjarbaru. Pemprov Kalsel akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pengadilan.

“Pastinya kami akan serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan sebagai eksekutor. Artinya jurusita di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Nanti tahap-tahap berikutnya kita akan mengikuti saja apa yang mesti dilakukan oleh pihak pengadilan,” kata Guntur.

Pemprov Masih Menunggu PK

Di tengah proses praeksekusi tersebut, Pemprov Kalsel masih menaruh harapan melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung.

Menurut Guntur, PK merupakan bagian dari langkah hukum Pemprov Kalsel untuk mempertahankan kepemilikan dan status lahan yang menjadi objek sengketa.

Pemprov Kalsel, kata dia, tetap menghormati proses serta putusan pengadilan sembari menunggu hasil PK.

“Tetap kita akan menghargai putusan pengadilan dan tentunya nantinya kita akan melihat langkah selanjutnya,” tegasnya.

Terkait langkah yang akan ditempuh setelah putusan PK, Guntur mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan. Pemprov Kalsel memilih menunggu proses hukum berjalan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Jadi saya berharap bisa sabar, kita menunggu PK dulu,” pungkasnya.(Mns/KPO-1)

Iklan
Iklan