Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Buron Interpol China Diamankan di Indonesia

×

Buron Interpol China Diamankan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
IMG 20241206 WA0004 1
Buron Interpol China terkait judi online berinisial YZ alias Yan Zhenxing (tengah) di Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Buron Interpol China terkait judi online (daring) berinisial YZ alias Yan Zhenxing telah diamankan di Indonesia.

“Yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024, menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca Koran

Ia menjelaskan mulanya petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian, dan mengetahui bahwa YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).

“Kemudian, yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.

“Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan selanjutnya YZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.

YZ merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polda Kalsel Koordinasi PPATK, Pasca Bendahara PT PLJ Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan