BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Korban Kasus dugaan mafia tanah Sojuangun Hutahurak menggelar aksi damai didepan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024) lalu.
Kedatangan Sojuangun bersama puluhan massa ini untuk menuntut agar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera memeriksa oknum hakim yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang dianggap fiktif dalam sengketa tanah antara pemilik sah dan mafia tanah.
Dalam demo tersebut, korban membawa spanduk yang memuat dokumen penting terkait kepemilikan tanah dan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Kalimantan Selatan. Dimana, dalam keputusan hakim yang disebut-sebut menggunakan dokumen palsu untuk memenangkan pihak mafia tanah, khususnya terkait dengan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 6.000 meter persegi di Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan.
Menurut Sojuangun Hutahuruk bahwa dalam berkas perkara, terdapat bukti yang dianggap fiktif, termasuk tanda tangan palsu pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa hakim yang diduga merekayasa putusan ini,” jelas Sojuangun, Jumat (6/12/2024).
Dikatakan Sojuangun bahwa kedatangan ia bersama massa ke Mahmakah Agung ini untuk.mencari keadilan atas kepemilikan tanah yang diduga telah di serobot oleh mafia tanah.
“Kami berharap agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta agar mafia tanah yang merugikan banyak pihak dapat segera diadili,” ujarnya
Kasus mafia tanah ini telah dilaporkan sejak Juli 2021 dan baru terungkap setelah penyelidikan panjang oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Satgas Mafia Tanah. (yul/KPO-4)