Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Dituntut JPU Kejari HSU 5 Tahun Penjara

×

Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Dituntut JPU Kejari HSU 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20241205 WA0058
DENGARKAN TUNTUTAN – Terdakwa Rahmatullah tertunduk lesu mendengar tuntutan yang disampaikan JPU. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) A. Zahedi Fikri, menuntut terdakwa Rahmatullah Kaur Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, selama 5 tahun penjara.

Hal ini di sampaikan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (5/12/2024), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Baca Koran

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, seperti pada dakwaan primernya.

Seperti diketahui terdakwa Rahmatullah dalam melakukan tindak pidana korupsi dana desa, modusnya membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.

Dana desa yang terbesar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Dana SILPA yang tidak di setor jumlahnya mencapai Rp287 juta lebih, termasuk mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelian pakan ternak, bibit ikan dan keramba. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ditetapkan Kejagung Tersangka Kasus Ini
Iklan
Iklan