BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Syamsul Arifin alias Syamsul, pria berusia 33 tahun bakal merayakan pergantian tahun baru di balik jeruji milik Polresta Banjarmasin.
Hal ini di karenakan Syamsul warga Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pria yang tak mempunyai pekerjaan ini di tangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di jalan Pramuka tepatnya di depan Komplek Pelangi Banjarmasin Timur, Kamis (19/12/2024).
Dari tangan Syamsul, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 18 paket Sabu seberat 49,36 gram, 25 butir ekstasi logo mahkota warna merah, satu buah kotak warna biru, dua lembar tissu,bsatu buah HP, satu unit sepeda motor, sebuah sendok terbuat dari sedotan warna hitam dan satu pak plastik klip.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan tersangka Syamsul dengan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota di lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Syamsul,” jelas Kasat, Sabtu (28/12/2024).
Dikatakan Bala Putra, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 49,36 gram serta 25 butir ekstasi dengan berat 10,16 gram.
“Jika terbukti bersalah akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan di Banjarmasin.
“Agar masyarakat untuk turut serta memberantas penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” imbau Kasat. (yul/KPO-3)