Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

DPO Selama 4 Tahun, HL Akhirnya Diringkus

×

DPO Selama 4 Tahun, HL Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini
IMG 20250127 101555 scaled
DIRINGKUS - Pelaku perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya diringkus Polres HST setelah buron selama empat tahun. (Kalimantanpost.com/repro Polres HST).

BARABAI, Kalimantanpost.com – Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Resmob Polres Kotabaru berhasil menangkap HL (51), yang buron selama empat tahun.

Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan diancam melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 338 JO 351 Ayat 3.

Baca Koran

Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah, Kecamatan Barabai HST ini menyebabkan Dedy Rahman (43) meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, akibat tebasan parang pelaku.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Rabu (28/6/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, berdasarkan laporan Ketua RT 4 bersama orangtua korban, yang menyampaikan informasi adanya perkelahian di Desa Gambah, yang menyebabkan korban luka dan meninggal dunia saat dilarikan ke RS Damanhuri Barabai.

Kemudian, anggota piket Reskrim Polres HST dan Kanit Indentifikasi setempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan istri korban, pelaku tiba-tiba datang ke rumah dengan membawa senjata tajam dan langsung membabi buta menebas korban.

Kemudian pelaku melarikan diri ke dalam hutan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat diperjalanan.

Selanjutnya, orang tua korban, Murniati (65) yang merasa keberatan atas kejadian tersebut melapor ke Polres HST dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres HST mengungkapkan berkat kerjasama dan kerja keras anggota Buser Polres HST dengan Buser Polres Kotabaru tentang tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres HST, akhirnya pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 01.00 wita, HL diringkus di salah satu kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten kotabaru .

Kapolres HST melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, mengatakan, dari hasil introgasi terhadap pelaku, HL telah mengakui perbuatan melakukan pembunuhan terhadap korban, dikarenakan korban menghalangi pelaku menggerebek istrinya berselingkuh dengan seseorang di rumah korban.

Baca Juga :  Sat Reskrim Ringkus Oknum Guru Ekskul, Diduga Cabuli Anak Sekolah

Karena pelaku awalnya mendapatkan informasi bahwa isterinya sedang berselingkuh dengan pria lain, dan bertemu di rumah korban. Mendengar hal itu, pelaku HL mendatangi rumah korban, sesampainya disana, pelaku seakan-akan dihalangi korban, sehingga pelaku marah dan akhirnya menebaskan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban. Setelah melukai korban, pelaku HL lari ke dalam hutan dan buron selama empat tahun.
Saat ini, pelaku HL berada di Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ary/KPO-4)

Iklan
Iklan