JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana,
dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak, Kemenkeu, Bimo Wijayanto, Senin (8/6/2026) menyampaikan kebijakan ini
dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh,
menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi
kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP
menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini:
- Fasilitas Tarif 0,5 persen dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM
sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan
Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak
penghasilan. - Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final
0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku
usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi. - Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikan
insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik
kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi
menghindari tarif pajak normal. - Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha
(seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan
umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor. Pajak
dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya
operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar. - Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga
keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.
DJP menegaskan semangat dari kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi
regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang
mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita
bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutup Bimo.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP. (ful/KPO-3)















