Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kejari HSU Tangkap DPO Kasus Korupsi di Jakarta

×

Kejari HSU Tangkap DPO Kasus Korupsi di Jakarta

Sebarkan artikel ini
IMG 20250123 WA0031 e1737631226889
DIAMANKAN - Kejari HSU menangkap DPO kasus korupsi pada 2010 di Jakarta, yang kemudian dibawa ke Amuntai. (Kalimantanpost.com/yogie)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi.

DPO yang ditangkap Kejari HSU, Irwan Baramuli merupakan direktur utama PT. CIS Resources yang terlibat dalam kasus pidana korupsi dalam pembiayaan transportasi pada PT. Pos Amuntai pada 2010 lalu.

Baca Koran

Terpidana menjadi DPO Kejari HSU semenjak keluar putusan Mahkamah Agung ditingkat banding oleh Jaksa pada 2013.

Berkat kerjasama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) akhirnya setelah melalui mencari informasi dan berhasjl mengamankan Irwan Baramuli ditangkap di Jakarta.

Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025) mengatakan, terpidana Iwan Baramuli berhasil diamankan berkat kerjasama AMC yang menjadi DPO Kejari HSU.

“Setelah melalui pengumpulan informasi bekerjasama dengan Adhiyaksa Monitoring Center keberadaan DPO kami ketahui dan ditangkap di Jakarta”, ungkapnya.

Selanjutnya terpidana dibawa menuju ke Kejari HSU pada 22 Januari 2025 dengan pengawalan.

Kajari menambahkan, terpidana Iwan Baramuli ini pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas. Dan setelah itu Jaksa melakukan upaya hukum kasasi, dimana pada putusan Mahkamah Agung pada 2013 memvonis Irwan Baramuli 4 tahun pidana.

“Sesuai prosedur penahanan terpidana kami lakukan pemeriksaan kesehatan”, ungkap Kajari. (nov/KPO-4)

Baca Juga :  Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan
Iklan
Iklan