AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi.
DPO yang ditangkap Kejari HSU, Irwan Baramuli merupakan direktur utama PT. CIS Resources yang terlibat dalam kasus pidana korupsi dalam pembiayaan transportasi pada PT. Pos Amuntai pada 2010 lalu.
Terpidana menjadi DPO Kejari HSU semenjak keluar putusan Mahkamah Agung ditingkat banding oleh Jaksa pada 2013.
Berkat kerjasama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) akhirnya setelah melalui mencari informasi dan berhasjl mengamankan Irwan Baramuli ditangkap di Jakarta.
Kepala Kejari HSU, Agustiawan Umar dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025) mengatakan, terpidana Iwan Baramuli berhasil diamankan berkat kerjasama AMC yang menjadi DPO Kejari HSU.
“Setelah melalui pengumpulan informasi bekerjasama dengan Adhiyaksa Monitoring Center keberadaan DPO kami ketahui dan ditangkap di Jakarta”, ungkapnya.
Selanjutnya terpidana dibawa menuju ke Kejari HSU pada 22 Januari 2025 dengan pengawalan.
Kajari menambahkan, terpidana Iwan Baramuli ini pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas. Dan setelah itu Jaksa melakukan upaya hukum kasasi, dimana pada putusan Mahkamah Agung pada 2013 memvonis Irwan Baramuli 4 tahun pidana.
“Sesuai prosedur penahanan terpidana kami lakukan pemeriksaan kesehatan”, ungkap Kajari. (nov/KPO-4)