Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Mandek, tak Bikin Jera

×

Mandek, tak Bikin Jera

Sebarkan artikel ini

Dugaan Perjadin Fiktif Dilaporkan ke Kejati

Sudah dilaporkan untuk memeriksa terduga pelakunya namun belum menerima dari pihak Kejati terkait tindaklanjutnya

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Pernah mandek (tidak jalan/terhenti) dari kasus yang pernah terjadi dan ditangani, ini tak bikin jera.

Baca Koran

Dari itu pula, Aktivis Anti Korupsi Kalsel melaporkan dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) .

“Kita juga siap mengelar aksi unjuk rasa di Kejati Kalsel, kata Din Jaya, Selasa (21/1).

Dimana ada kasus sebelumnya yang sempat ditangani dan baru-baru ini terulang lagi dugaan Perjadin fiktif ke Kalteng beberapa waktu lalu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar berinisial H.

Menurut Din Jaya, pihaknya mendapat informasi dugaan Perjadin fiktif tersebut dan kemudian melaporkannya.

“Sudah kami laporkan ke Kejati Kalsel untuk memeriksa terduga pelakunya. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima dari pihak Kejati terkait tindaklanjutnya,” tambah Ketua LSM Forpeban.

Dari itu maka Kamis lusa (23/1), aksi unjuk rasa di Kejati Kalsel menuntut adanya tindaklanjut atas laporan,” tegasnya.

Disebut, kalau sebelumnya pula terjadi kasus perjadin, namun tak tuntas sampai pengadilan.

Ini diduga dilakukan oknum di DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Kasus sempat ditangani pihak Kejari Banjar, dengan penanggilan serta sejumlah oknum, berujung terhenti, dengan alasan jika menemukan bukti baru lagi, kembali disusut.

Namun hingga kini tak terdengar.

Dari itu pula, kembali terulang atas dugaan perjadin sama yang dilakukan oknum dalam perjalan ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari catatan, kalau sebelumnya itu pengusutan dua kasus ditangani dan sementara dihentikan.

Lalu apakah muncul lagi disidik ?.

”Jika ada novum baru atau bukti baru kasus ini bisa kembali dibuka.

Baca Juga :  Tangani Permasalahan Warga dan PT MMI, Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Siapkan Tim Lapangan untuk Investigasi

“Ya kalau ada novum baru (fakta-fakta hukum yang baru muncul atau baru ditemukan), bisa kembali dibuka,” kata Kajari Kabupaten Banjar, yang dulu HM Bardan.

Bardan menjelaskan kasus ini dihentikan ketika ditahap lidik.

Sehingga tidak ada surat penghentian penyidikan (SP3).

Lebih lanjut Bardan, menjelaskan, bahwa alasan kasus ini dihentikan karena sudah melalui tahap pertimbangan dan ekspos.

Memang disampaikannya, ditengarai sudah ada kerugian uang negara akibat kasus tersebut sekitar sebesar Rp480 Juta.

Penanganan dua kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar secara resmi dihentikan sebelum 22 Juli 2023.

Namun, apabila ada hal lain yang mungkin saja ada hukum baru, maka kasusnya akan dapat dibuka kembali,” jelasnya.

Terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD periode 2014-2019, dijelaskan masuk klasifikasi Perkara Penting (Pekating) karena kerugian uang negara yang dimunculkan diduga lebih dari Rp1 miliar. (*/K-2)

Iklan
Iklan