BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin Mohamad Husein Rozarius S.H M.H telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Banjarmasin Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn
“Saya sebagai ketua mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua PTTUN Banjarmasin. Kami akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi Posbakum dengan dasar peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014 Tentang pedoman pelayanan hukum di pengadilan,” ucap Rizky Hidayat..
Pada kesempatan tersebut, hadir juga Ketua DPC PERADI Banjarmasin H. Edy Sucipto S.H M.H memberikan sambutan.
“Sinergitas seperti ini semoga berjalan dengan baik, dengan amanah yang telah diberikan kepada kami PERADI Banjarmasin,” ujarnya.
Dalam penanganan dari Posbakum memiliki dasar hukum mengacu Undang Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Apabila kami dibutuhkan tentunya akan menyiapkan tim Advokat untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara profesional. Baik beracara di pengadilan maupun luar pengadilan,” tuturnya.
“Kami dari Posbakum PTTUN Banjarmasin akan memberikan konsultasi hukum gratis, advis hukum. Termasuk menangani sengketa ASN juga,” tambah Rizky Hidayat.
Karena luasnya wilayah kerja Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di 5 Provinsi, lanjut Rizky, pihaknya akan memberikan arahan hukum tentang apa saja yang akan disiapkan sebelum mengajukan gugatan di PTTUN Banjarmasin dalam penyelesaian hukum.
Ia menambahkan, adapun jenis perkara lainnya antara lain pengajuan keberatan atas penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tender.
“Selain menyelesaikan perkara tingkat banding, PTTUN juga bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan,dan menyelesaikan perkara tingkat pertama sengketa tata usaha negara, untuk penyelesaian sengketa di PTTUN Banjarmasin jenis perkara sengketa kepegawaian dan sengketa pilkada,” tutupnya. (KPO-1)