Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

RSHD Barabai Siap Terapkan KRIS Bagi Pengguna BPJS Kesehatan

×

RSHD Barabai Siap Terapkan KRIS Bagi Pengguna BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 WA0004 e1737692993494
dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama. (Kalimantanpost.com/dok pribadi)

BARABAI, Kalimantanpost.com – Direktur Rumah Sakit Haji Damanhuri (RSHD) Barabai, dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama mengatakan secara umum RSHD sudah siap menerapkan aturan rawat inap satu kelas.

Bahkan, pihaknya tinggal menunggu batas deadline aturan ini agar segera bisa diterapkan di rumah sakit.

Baca Koran

“Sambil kita menunggu aturan detailnya. Kalau secara kesiapan kita sudah siap. Artinya dari 12 kriteria yang dijadikan syarat bisa kita penuhi,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).

Hal ini terkait rencana pemerintah menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pengguna BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.

KRIS merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Singkatnya, dengan penerapan KRIS, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam pelayanan medis maupun non medis.

Kehadiran KRIS sekaligus menghapus penerapan penggolongan BPJS kelas I, II dan III. Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang ditekan Joko Widodo saat masih jadi presiden.

Kendati demikian, dr Nanda menyebutkan, jika KRIS diterapkan, maka ada penambahan bed (tempat tidur). Karena kamar kelas I, II dan III sekarang bisa diisi tiga bed.

Jumlah bed saat ini di RSHD berjumlah 323 bed. Pihaknya telah melakukan penambahan menjadi 350 bed.

“Awal tahun tadi SK penambahan bed sudah keluar. Sambil mengantisipasi kebijakan KRIS supaya tidak terkejut jika diterapkan,” ungkapnya.

Yang masih menjadi pertanyaan adalah, jika KRIS diterapkan pasien BPJS tidak bisa naik kelas seperti biasanya. Pihak RSHD juga belum tahu pasti soal aturan dan mekanismenya.

Namun dr Nanda mengaku dapat bocoran jika nanti pasien BPJS tetap bisa pindah kamar jika memungkinkan.

Baca Juga :  Kodim 1002/HST Sosialisasi Ops Gaktib dan Yustisi

“KRIS ini nanti dibedakan lewat iurannya. Jadi ada iuran yang ditanggung pemerintah, iuran yang bayar mandiri atau dibayar perusahaan dan iuran VIP,” ungkapnya.

Jadi yang bisa naik kelas VIP nanti yang iuran KRIS bayar mandiri dan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.

“Kalau yang ditanggung pemerintah daerah dan pusat tidak boleh naik kelas. Yang boleh itu seperti pegawai swasta, PNS, PPPK,” ujarnya.

dr Nanda menegaskan informasi ini sifatnya belum pasti, sebab belum ada tertulis di peraturan atau keputusan manapun. Sebab, sampai saat ini pahaman terkait KRIS ini belum sama antara rumah sakit dan BPJS. (ary/KPO-4)

Iklan
Iklan