BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintakan kepada majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, untuk menolak dua terdakwa dalam eksepsinya yang terdakwa terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) sebagai pemberi.
Kedua terdakwa tersebut adalah dari unsur swasta, dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Permohonan tersebut di sampaikan JPU yang dikomandoi Mayer Simanjuntak, pada sidang lanjutan di Lengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/1/2024) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrianto, dengah agenda jawaban atas eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa.
Simanjuntak dalam nota jawaban tersebut secara tegas menyatakan dakwaan yang diajukan pada sidang terdahulu adalah sah menurut hukum.
“Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa menurut saya sudah menyentuh pada pembuktian perkara, sedangkan hal ini belum terungkap di persidangan karena belum adanya pemeriksaan para saksi,’’ujar Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media usai sidang.
Disebutkannya, memang ada terdapat saksi kurang lebih 40 orang saksi, tetapi kemungkinan yang diajukan kurang dari itu. Bila saksi sudah membuktikan dakwaan yang sudah disampaikan.
Seperti diketahui keduanya oleh JPU KPK didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp1 miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Thoha.
Jumlah tersebut ujar JPU Mayer Simanjuntak, dihadapan majelis hakim pada sidang perdana, terkait dengan ada tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.
Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Lalu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV.BBB).
Simanjuntak menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.
Keduanya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai Sidang Mayer Simanjuntak kepada media mengatakan nilai pemberian Rp1 miliar tersebut memang ini yang dilakukan kedua terdakwa.
“Kalau adanya nilai mencapai lebih dari itu, karena masih ada lagi tersangka lainnya. ‘’Saat ini kami hanya fokus pada nilai pemberian yang dilakukan kedua terdakwa ini,’’ katanya. (hid/KPO-3)
.