Martapura, Kalimantanpost.com – Dalam rangka pengembangan profesi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, sangat perlu untuk mengikuti Sertifikasi Uji Kompetensi untuk mendapatkan status berkompeten.
Sebanyak 6 orang TA, 48 orang PD dan 7 orang PLD telah mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan 25 hingga 27 Oktober 2024 di Hotel Roditha Banjarbaru oleh Tim Asesor LSP Pro.
Setelah menjalani semua assesi yang diuji/dinilai Tim Asesor LSP Pro, akhirnya semua TPP dinyatakan berkompeten dalam melaksanakan tugas pendampingan masyarakat desa.
Hal ini sudah sesuai Kepmendes PDTT RI Nomor 143 Tahun 2022 dan Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Permendes PDTT RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, dengan diberikan sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pada kesempatan Apel Hari Kesadaran Nasional, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Martapura, Senin (20/01/2025), Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyiapkan sertifikat Kompetensi TPP kepada Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dan diserahkan langsung secara simbolis Wakil Bupati H Said Idrus Al-Habsyi.
Sertifikat kompetensi tersebut diberikan kepada TPP dengan perwakilan, Dian P (TA), Asruji (TA), Abdul Wahid (PD), Iswara W (PD), Normila Hayati (PLD) dan Ahsanul Fitri (PLD). (Wan/K-3)