BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dicairkan di minggu pertama Juni 2026.
Dalam hal ini, Pemko Banjarmasin telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp45,7 miliar untuk membayarkan gaji tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrome Muftezar merincikan anggaran besar itu tidak hanya untuk gaji ke-13 saja, tapi juga sekaligus pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jadi sekaligus TPP dibayarkan. Kalau gaji ke-13 saja, kurang lebih sekitar Rp17,3 miliar,” ungkap Tezar sapaan akrabnya, Rabu (3/3/2026).
Lebih lanjut, Tezar menuturkan penerima gaji-13 tersebut terdiri dari seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.
Sementara PPPK Paruh Waktu, lanjut Tezar, jika merujuk Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026, tidak termasuk dalam pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Untuk sementara ini PPPK Paruh Waktu tidak dapat gaji ke-13,” ujarnya.
Ia menjelaskan skema pengajian PPPK Paruh Waktu masuk dalam komponen Belanja Barang Jasa (BJJ) hingga tidak bisa dianggarkan untuk gaji ke-13 seperti ASN dan PPPK Penuh Waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebutkan, sebanyak 6.143 orang yang menerima gaji ke-13 termasuk TPP.
“ASN di Banjarmasin itu ada 3.991 orang. Sedangkan PPPK Penuh Waktu 2.150 orang. Jadi mereka yang akan menerima gaji ke-13,” tutupnya. (ham/KPO-4).















