Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiHulu Sungai SelatanKalsel

BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bupati HSS, Bahas Rencana Perlindungan Pekerja Rentan di HSS

×

BPJS Ketenagakerjaan Audiensi dengan Bupati HSS, Bahas Rencana Perlindungan Pekerja Rentan di HSS

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 WA0037 1 scaled
AUDIENSI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin saat beraudiensi dengan Bupati HSS membahas rencana perlindungan pekerja rentan di Wilayah HSS. (KP/Dok.

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Banjarmasin melaksanakan kegiatan audiensi dengan Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait pembahasan tentang rencana perlindungan pekerja rentan dan pelaporan UCJ (Universal Coverage Jaminan Sosial) di Kabupaten HSS.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten HSS, yang dihadiri Bupati Hulu Sungai Selatan, Syafrudin Noor, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Murniati yang didampingi oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan Kandangan, Muhammad Ikram.

Baca Koran

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Murniati mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja sektor informal dan formal yang ada di wilayah Kabupaten HSS.

“BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin khususnya wilayah kerja Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan terus bersinergi dengan kelompok-kelompok pekerja untuk memastikan setiap kelompok tersebut dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Murniati.

Selain itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan Kandangan, Muhammad Ikram menambahkan, untuk mengoptimalisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mempercepat tercapainya universal coverage.

Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Kabupaten HSS masih berada pada kisaran 26%. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya atau pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, agar aman dari risiko kecelakaan kerja dan sosial ekonomi lainnya.

Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari Undang-Undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Bupati Tabalong Lindungi 24.800 Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Iklan
Iklan