Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna, bertempat di gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Rabu (06/05/2026). Dipimpin Ketua DPRD Agus Maulana didampingi para Wakil Ketua yang turut dihadiri Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi serta unsur Forkopimda.
Wabup menyampaikan dua raperda, yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.
“Pembentukan Perda susunan perangkat daerah penting dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dengan peraturan perundang-undangan berlaku saat ini,” tandasnya.
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan berdasarkan tipologi yang mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah.
“Perda 13/2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda 2/2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.
Tujuan pembentukan Perda tersebut, lanjutnya, guna mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Terkait raperda penyertaan modal Perumda Pasar Bauntung Batuah, Habib Idrus menegaskan pentingnya pengaturan yang terencana dan terkoordinasi melalui Perda.
“Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan,” tandasnya.
Menurutnya, pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal.
“Pemerintah daerah akan menambah penyertaan modal berupa PPS Sekumpul dengan nilai sebesar Rp12.297.080.513 berdasarkan hasil penilaian publik,” tandasnya.
Penyertaan modal tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan pada masyarakat, mendukung pembangunan sarana dan prasarana pasar, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, mendorong perekonomian daerah serta meningkatkan PAD.
“Kami berharap kedua raperda tersebut segera dibahas,” katanya.
Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian dan persetujuan DPRD terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Banjar 2025, sekaligus penandatanganan keputusan Dewan terkait rekomendasi tersebut. (Wan/K-5)















